
Sejarah
Lembaga Adat Desa (LAD) Borobudur lahir dari kepedulian masyarakat terhadap perkembangan Desa Borobudur yang semakin pesat, khususnya dengan berkembangnya pariwisata dan komersialisasi kawasan Borobudur. Perubahan tersebut di satu sisi membawa kemajuan, namun di sisi lain dikhawatirkan dapat menggeser nilai-nilai tradisi, adat, dan kearifan lokal serta semakin jauhnya generasi muda dari pengetahuan asli Jawa yang diwariskan para leluhur. Atas keprihatinan tersebut, masyarakat yang peduli bersama para sesepuh mengusulkan kepada Pemerintah Desa Borobudur perlunya sebuah wadah untuk menjaga dan nguri-uri adat serta budaya desa. Gagasan tersebut berlandaskan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, hingga kemudian ditetapkan Peraturan Desa Borobudur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Lembaga Adat Desa Borobudur. LAD diharapkan menjadi wadah untuk merawat warisan leluhur, meneruskan pengetahuan kepada generasi muda, dan menjaga agar kemajuan Borobudur tetap sejalan dengan jati diri, adat, dan budaya masyarakatnya.
Sruktur Orgnanisasi
| Pengurus Harian | Jack Priyana | Sesepuh |
| Pitut Wurharyana | Walisepuh | |
| Muh Barodi | Pawiyatan | |
| Sugiyanti | Mantri Brono | |
| Sutarja | Juru Siti |
