Lembaga Adat Desa (LAD) Borobudur Sikapi Kritis Rencana Pengembangan Ibukota Kabupaten Magelang

555305

MAGELANG — Lembaga Adat Désa (LAD) Borobudur bersama Kepala Desa Borobudur dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Borobudur secara resmi menghadiri Rapat Pembahasan Laporan Antara Penyusunan Naskah Akademik Strategi Pengembangan Ibukota Kabupaten Magelang. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Magelang ini bertempat di Ruang Rapat Gotong Royong Bapperida pada Selasa, 29 September 2026

Dalam rapat tersebut, Prof. Dr. Bobby dari Universitas Gadjah Mada (UGM) memaparkan hasil laporan antara terkait kajian strategi pengembangan ibukota. Menanggapi pemaparan tersebut, perwakilan Lembaga Adat (LaD) menyampaikan sejumlah catatan kritis dan pandangan strategis demi menjaga kelestarian budaya, ekologi, dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Catatan Kritis LAD Terhadap Laporan Antara

LAD menyoroti bahwa hasil laporan antara yang dipaparkan saat ini dinilai baru sebatas menyoroti aspek administrasi dan basis pariwisata. Menurut pandangan LaD, kajian tersebut belum dilakukan secara komprehensif dalam melihat perkembangan ibukota Borobudur secara menyeluruh, khususnya dampak jangka panjang terhadap struktur sosial dan kebudayaan masyarakat adat setempat.

Urgensi Pengairan dan Ancaman Defisit Pangan (Data KLHS 2024)

Diwakili oleh Wurharyana wali sepuh adat LAD Borobudur menekankan krusialnya sektor pengairan di Borobudur di tengah gelombang komersialisasi kawasan yang masif. Kekhawatiran ini diperkuat oleh data Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tahun 2024 yang mencatat bahwa Kecamatan Borobudur mengalami defisit pangan hingga 440 ton akibat terus menyusutnya lahan pertanian produktif yang beralih fungsi

Sikap Resmi dan Usulan Lembaga Adat Desa Borobudur

Secara umum, Lembaga Adat menyatakan sepakat dan mendukung penetapan ibukota Kabupaten Magelang di Borobudur. Kendati demikian, dukungan tersebut harus diiringi dengan komitmen nyata dan langkah antisipatif melalui poin-poin usulan berikut:

  1. Moratorium Alih Fungsi Lahan: Menuntut adanya kebijakan moratorium alih fungsi lahan secara ketat guna melindungi kawasan agraris yang tersisa.
  2. Kajian Regulasi Lanjutan (Regulated Assessment): Mengusulkan kepada para peneliti dan akademisi agar dilakukan regulated assessment yang mendalam setelah status ibukota benar-benar ditetapkan secara resmi.
  3. Perlindungan Ekologis: Menjaga ketersediaan infrastruktur pengairan dan ketahanan pangan lokal di tengah pesatnya pembangunan kawasan strategis pariwisata nasional.

2 thoughts on “Lembaga Adat Desa (LAD) Borobudur Sikapi Kritis Rencana Pengembangan Ibukota Kabupaten Magelang”

  1. Saran/kritisi dari LAD Borobudur sangat baik, khususnya terkait komersialisasi kawasan Borobudur. Hal tersebut sesuai dengan temuan penelitian ilmiah tugas akhir saya. Arus modal yang dibawa pemilik modal eksternal ternyata juga “mengancam” kawasan Borobudur karena dalam jangka panjang ternyata mereka juga menginginkan perluasan kawasan bisnis dengan mengakuisisi lahan-lahan milik masyarakat. Apalagi kemudian ketika label “kota” disematkan pada Borobudur saya kira kecenderungan jangka panjang pasti akan menarik investor lebih banyak, dan inilah yang perlu dipikirkan sejak sekarang terkait dengan nasib warga lokal ke depan.

    1. Terima kasih atas tanggapan dan berbagi hasil penelitian yang sangat relevan dengan kondisi Borobudur saat ini.
      yang panjengan sampaikan juga bagian dari kekhawatiran, saya juga ingin masyarakat borobudur tidak hanya menjadi obyek pemberdayaan, tapi ikut terlibat dalam pengambilan keputusan. karena, yang paham borobudur adalah orang-orang borobudur itu sendiri.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top